Mantan Anggota EXO Mendapatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Mantan Anggota EXO Mendapatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Mantan Anggota EXO Kris Wu atau Wu Yi Fan Dihukum 13 Tahun Penjara

Kipop – Kris Wu atau nama asli Wu Yi Fan mantan anggota EXO mendaptakan hukuman penjara selama 13 tahun setelah sidang kedua atau banding di tolak. Kris di tuduh melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang memakan banyak korban wanita. Hal itu yang awalnya di ungkapkan oleh mantan pacarnya yang mengalami pelecehan ketika ia masih berusia 17 tahun. Mantan Pacar Kris juga mengungkapkan bahwa Kris sering melakukan hal tersebut kepada para penggemar wanitanya.

Mantan Anggota EXO Mendapatkan Hukuman 13 Tahun Penjara

Menurut China Central (CCTV) bawah banding yang di lakukan Kris di tolak oleh pengadilan Cina. Kris di dakwa melakukan pelecehan seksual berkelompok dan pemerkosaan yang membuat ia mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga : Profile Member Anggota BABYMONSTER

Pengadilan mengatakan jika ini merupakan kejahatan pemerkosaan karena ia melakukan hubungan seksual ketika korban sedang mabuk. Ia juga di dakwa sebagai pelaku utama yang situs togel resmi toto melakukan hal tersebut ke lebih dari satu atau dua orang. Karena hal itu bandingnya di tolak dengan pertimbangan fakta dan bukti yang cukup dan jelas dengan prosedur persidangan yang sah.

Mantan Anggota Exo Kris Wu mendaptakan hukuman lebih berat dari yang ada. Untuk hukuman pemerkosaan di Cina biasa di ancam 3 atau 10 tahun penjara akan tetapi untuk kasus Kris ia mendapatkan hukuman lebih berat. (sumber: seoul.co.kr)

Baca juga : Biodata Lengkap Han So Hee Pemeran MY NAME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *